NTT - Enam nelayan asal Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang sebelumnya dilaporkan hilang saat melaut, ternyata ditangkap otoritas keamanan laut Australia karena diduga melanggar batas wilayah perairan.
Foto : Ilustrasi Kapan Nelayan
Keenam nelayan Rote Ndao itu adalah Oktovianus Nafi, Semuel Nafi, Beni Ambi, Nitanel Balu, Martinus Kanuk, dan Melkianus Balu. Mereka merupakan warga Desa Hundihuk, Kecamatan Rote Barat Laut.
"Mereka dikabarkan hilang sejak tanggal 13 Mei 2025," ujar Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, kepada Kompas.com, Sabtu (31/5/2025).
Mereka pergi melaut menggunakan Kapal Motor (KM) Berkat Baru yang dinakhodai oleh Oktovianus Nafi. Kapal tersebut bertolak dari Pelabuhan Papela, Kecamatan Rote Timur, dengan tujuan menangkap ikan di sekitar perbatasan laut Indonesia dan Australia.
keberadaan mereka akhirnya diketahui setelah adanya konfirmasi dari otoritas Australia. “Kemarin saya sempat laporkan ke AFP (Australian Federal Police) mengenai berita ini, dan hari ini mereka mendapat konfirmasi dari ABF (Australian Border Force) bahwa mereka diamankan oleh pihak yang berwenang sejak tanggal 24 Mei 2025,” ungkap Mardiono.
Menurut informasi, penangkapan terjadi karena keenam nelayan itu kedapatan menangkap ikan di perairan Australia, sebuah tindakan yang dianggap melanggar hukum setempat.
Pelanggaran yang Sering Terjadi Penangkapan nelayan Indonesia di perairan Australia bukanlah hal baru. Menurut Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang, pelanggaran batas wilayah laut oleh nelayan Rote Ndao kerap terjadi dan berpotensi mengganggu hubungan bilateral Indonesia-Australia.
“Melanggar batas negara tentu akan berdampak pada renggangnya hubungan antara kedua negara,” kata Pengawas Perikanan PSDKP Kupang, Aloysius T. Kola, dalam kegiatan sosialisasi di Posal Papela, Rote Timur, Kamis (7/3/2024).
Aloysius menjelaskan bahwa nelayan tradisional asal Papela, Rote Ndao, telah beberapa kali ditangkap oleh pihak Australia karena memasuki wilayah perairan negara tersebut tanpa izin. “Khususnya dari wilayah ini (Papela), telah beberapa kali ditangkap di daerah Australia, dan dipulangkan,” jelasnya.
Ia mengimbau para nelayan agar mematuhi aturan maritim internasional dan memastikan setiap aktivitas penangkapan ikan dilakukan secara legal dan bertanggung jawab.
"Hendaknya kita mempunyai perizinan dalam melaut. Sebagai pengawas perikanan, saya harus memastikan kegiatan penangkapan nelayan itu mengantongi surat izin penangkapan," ujar Aloysius.
Hingga kini, belum ada informasi pasti mengenai lokasi penahanan enam nelayan tersebut di Australia. Pihak Kepolisian dan instansi terkait masih berkoordinasi dengan otoritas Australia untuk memastikan kondisi dan proses hukum yang dijalani para nelayan tersebut.
Upaya diplomasi dan perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri menjadi penting dalam kasus-kasus seperti ini, terutama yang berkaitan dengan pelanggaran batas laut dan penangkapan nelayan oleh otoritas negara tetangga.
sc ; kompas.com
